materi 4 day two
Generasi Muda Benintegritas Anti Korupsi
Pemateri: Prof. Dr. Haryono Umar, SE, Ak., M.Sc., CA
*Kompetensi:
- Knowledge (pengetahuan)
- Skill (memiliki pengetahuan tanpa skill tidak ada gunanya, tanpa skill tidak bisa bekerja)
- Atittude (sikap yang berlaku, akidah, integrasi)
*Independent (kenetralan)
*Interest di unusa adalah bagaimana belajar dengan baik
*Kejahatan khusus tidak ada di KUHP
*Unsur unsur korupsi pasal 2 & 3 UU 31/99
-Ada pelaku
-Menguntungkan diri sendiri, orang lin, korporasi
-Mengakibatkan kerugian negara
-Melawan hukun/menyalahgunakn kewenangan
* jenis tindak pidana korupsi
-Kerugian keuangan negara
-Suap menyuap
-Penggelapand dalam jabatan
-Pemerasan
-Perbuatan curang
-COI dalam pengadaan
-Gratifikasi
*kejahatan dalam korupsi
-Orang korupsi menggunakan kesempatan
-tekanan (paling banyak dari atasan)
-pembenaran (membela diri sendiri)
-integritas (patuh, konsisten, stay alone)
*Gratifikasi yang dianggap suap
-uang terimakasih dari rekanan setelah lelang
-mobil tanda perkenalan jabatan baru
-fasilitas wisata dari rekananbke istri pejabat
-uang rokok dalam pemberian layanan
*Sanksi yang diberikan pada koruptor
-Sanksi badan (masuk penjara = hukuman mati, hubungan seumur hidup, hukuman max)
Lihat juga blog teman saya: